KEUNTUNGAN
- Dengan sistem bagi hasil (mudharabah) atau margin (murabahah).
- Adanya kerjasama antara pihak bank dan nasabah (tidak ada unsur dzalim).
- Adanya pembinaan kerja dari pihak bank untuk membantu nasabah dalam pengelolaan usaha.
- Membantu pengembangan ekonomi Usaha Kecil dan Menengah.
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP suami istri dan membawa aslinya.
- Fotocopy KK, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
- Mempunyai usaha yang dapat dibiayai berdasarkan prinsip Syariah.