Sabtu, Juli 16, 2005

PEMBIAYAAN

Bermacam jenis produk pembiayaan disediakan untuk melayani kebutuhan umat, baik untuk kebutuhan pembiayaan modal, investasi, maupun konsumtif.

KEUNTUNGAN
  1. Dengan sistem bagi hasil (mudharabah) atau margin (murabahah).
  2. Adanya kerjasama antara pihak bank dan nasabah (tidak ada unsur dzalim).
  3. Adanya pembinaan kerja dari pihak bank untuk membantu nasabah dalam pengelolaan usaha.
  4. Membantu pengembangan ekonomi Usaha Kecil dan Menengah.

PERSYARATAN
  1. Fotocopy KTP suami istri dan membawa aslinya.
  2. Fotocopy KK, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
  3. Mempunyai usaha yang dapat dibiayai berdasarkan prinsip Syariah.